KASUS KEJAHATAN PEMBOBOLAN KARTU KREDIT ( CREDIT CARD )
Kartu kredit merupakan kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga pembiayaan yang diberikan kepada nasabah untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat seperti supermarket, pasar, hotel, restauran,tempat hiburan, dan tempat-tempat yang lain. Di samping itu, dengan kartu ini juga dapat diuangkan di berbagai tempat seperti di ATM (Automated Teller Machine). ATM yang dewasa ini dikenal dengan istilah Anjungan Tunai Mandiri biasanya tersebar diberbagai tempat yang strategis seperti di pusat perbelanjaan, hiburan, dan perkantoran.
Telah terjadi pembobolan kartu kredit empat warga asing yang dilakukan oleh warga Yogya. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan diketahui bahwa para pelakunyaadalah mahasiswa.Tindakan pembobolan tersebut menggunakan jasa warung internet (warnet) yang ada di Yogya. Mengenai nomor-nomor kartu kreditnya diperoleh dari teman-temannya yang juga sering melakukan pembobolan.
Pada tahun 2010, pelaku penggelapan dan penipuan kartu kredit yang merupakan BII senilai Rp 1,5 miliar, berhasil dibekuk Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pelaku (nama dirahasiakan) sekarang mendekam di Lapas Wirogunan Yogyakarta.
Penegakan hukum terhadap kejahatan kartu kredit di
Daerah Istimewa Yogyakarta.
Proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian yakni dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyelidikan adalah penentuan suatu perbuatan dapat dikatakan suatu tindak pidana atau
tidak. Ketika suatu perbuatan tersebut dianggap sebagai suatu tindak pidana, maka baru dapat dilakukan proses penyidikan. Penyidikan terhadap tindak pidana dalam Undang-Unda
ng Informasi dan Transaksi Elektronik, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam undang-undang ini.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu penaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE) ; 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, 19
Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).
Kendala yang dihadapi oleh penegak hukum dalam kejahatan kartu kredit.
Dalam penanggulangan penyalahgunaan kartu kredit terdapat beberapa kendala sebagai berikut :
Persepsi para penegak hukum mengenai kartu kredit, yakni hanya melihat dari sudut jumlah kerugian yang diderita oleh Penerbit/Pengelola kemudian membandingkannya dengan jumlah aset yang dimiliki oleh Penerbit/Pengelola.
Penyidik kesulitan menangkap pelaku pemalsu kartu kredit, karena dalam aksi kejahatannya Pelaku menggunakan data diri palsu.
Sulit mendapatkan data yang menyangkut rahasia bank, karena bank memliki kewajiban untuk tidak membuka rahasia dari nasabahnya kepada pihak manapun, terdapat dalam Pasal 1 angka 16 Undang Undang Perbankan.
Sarana atau fasilitas yang belum memadai di Polda , kurangnya pengetahuan penyidik tentang Informasi Teknologi (IT), dan keuangan yang cukup.
CONTOH KASUS LAIN PEMBOBOLAN KARTU KREDIT
Pembobol Kredit Lippo
Saya pemegang kartu kredit Visa LippoBank (4568 7888 xxxxxxxx).LippoBank sebagai penerbit kartu kredit sampai saat ini tidak bertanggung jawab dalam menyelesaikan komplain nasabah.Pada 28 April 2007 saya telah membayar tagihan sejumlah Rp 3 juta dan ada kelebihan pembayaran Rp 151.105 dari tagihan.
Pada 3 Mei 2007 ketika saya akan menggunakan untuk pembayaran tiket pesawat, ternyata kartu kredit tidak dapat digunakan karena declined.Kemudian saya menghubungi 14042 pukul 15.30 dan Saudara Icha menginformasikan bahwa ada pemakaian melebihi limit di sejumlah merchant toko HP, toko elektronik, toko kue, dan toko buah pada 29 April sampai dengan 1 Mei 2007 di Bandung. Saya kaget karena tidak pernah menggunakan kartu kredit tersebut untuk pembayaran sejumlah hal yang disebutkan itu. Kemudian, saya mengirim surat melalui faksimile ke (021) 83706535 pada 5 Mei 2007 pukul 09.00. Isi surat itu adalah pernyataan tidak pernah melakukan pemakaian yang disebutkan dan mohon agar diberikan kartu yang baru.Pihak Lippo kemudian menginformasikan bahwa surat telah diterima dan Lippobank minta waktu 40 hari kerja untuk proses investigasi.
Belum mencapai 40 hari kerja, 9 Mei, saya menerima surat dari Lippobank yang isinya, "Kami telah menerima permohonan mengenai pengaktifan kartu kembali dan setelah mempertimbangkan semua data yang ada pada kami dengan sangat menyesal diberitahukan bahwa Consumer Banking Processing Center Lippobank Kantor Pusat pada saat ini belum dapat rnemenuhi permohonan tersebut".
Sangat disesalkan, mengapa Lippobank tidak menjawab isi surat bahwa saya tidak pernah menggunakan sejumlah pemakaian di Bandung dan memblokir kartu untuk nantinya dibuatkankartubaru.Lalu saya mengirim surat untuk kedua kalinya pada 5 Juni 2007 berisi permohonan untuk dilakukan investigasi dan dikabarkan mengenai bobolnya kartu kredit saya. Anehnya lagi Lippobank mengirimkan sejumlah tagihan yang bukan milik saya yang janjinya untuk diinvestigasi, dengan mengabaikan hak saya sebagai pemegang kartu kredit untuk mendapat penjelasan dan pembuktian atas tagihan-tagihan tersebut. Bahkan LippoBank meminta saya untuk memenuhi pembayaran atas sejumlah tagihan tersebut.
Ini yang Harus Anda Lakukan saat Kartu Kredit Dibobol
April 28, 2016 in Kartu Kredit
Pernahkah Anda mengetahui modus kejahatan kartu kredit yang terjadi beberapa tahun terakhir? Kartu kredit yang selama ini Anda simpan dan jarang digunakan tiba-tiba memiliki tunggakan atas transaksi pembelian suatu barang/jasa. Belum lagi jika Anda menjadi korban pencopetan, seluruh uang tunai beserta kartu kredit diambil sehingga bisa dipakai untuk berbelanja oleh oknum pencopet. Kaget? Pasti. Panik? Tentu saja. Lalu apa yang harus Anda lakukan untuk mengatasi masalah ini? Berikut adalah cara-caranya:
Laporkan ke Bank Penerbit
Langkah awal yang harus Anda lakukan saat kartu kredit dibobol adalah dengan menyambangi bank yang bersangkutan atau dengan menghubungi nomor hotline resmi customer service dari bank penerbit Anda. Infokan bahwa kartu kredit Anda telah digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Biasanya pihak representatif customer service akan menanyakan beberapa info pribadi terkait kartu kredit Anda, seperti identitas, nama yang tertera dalam kartu, nomor kartu kredit, dsb. Pada kesempatan ini, tanyakan juga besar transaksi terakhir yang digunakan di kartu Anda serta tujuan dari transaksi yang terakhir dilakukan. Selanjutnya, minta customer service untuk memblokir dan menutup kartu kredit Anda agar kartu tersebut tidak kembali digunakan untuk berbelanja.
Buat Kartu Kredit Baru dengan PIN Baru
Setelah memastikan kartu kredit lama Anda telah diblokir, maka Anda bisa meminta pihak bank penerbit untuk menerbitkan kartu kredit yang baru. Lindungi kartu kredit Anda yang baru dengan PIN yang berbeda dengan PIN lama untuk menghindari terulangnya kejadian pembobolan kartu kredit. Selain itu, pastikan agar nomor ponsel Anda tertera dalam data identitas. Saat ini Indonesia telah menggunakan sistem 3DS, menurut artikel dari Tech In Asia, 3DS/ 3 Domain Secure adalah perlindungan kartu kredit dari 3 pihak, di mana bank yang mengambil uang, bank yang menerbitkan kartu, dan sistem yang memproses transaksi. Sistem 3DS ini dilengkapi oleh sistem OTP yaitu Anda akan dikirimkan nomor PIN setiap kali melakukan transaksi, hal ini berguna untuk memverifikasi apakah betul Anda yang sedang melakukan transaksi atau bukan.
Laporkan ke Polisi
Dengan bantuan bank, biasanya Anda bisa melaporkan kasus pembobolan kartu kredit ke kepolisian. Mintalah surat keterangan yang diberikan oleh pihak bank agar Anda dapat melaporkan kasus tersebut. Biasanya pihak bank akan mendampingi Anda untuk menginformasikan data serta dokumen apa saja yang diperlukan oleh pihak kepolisian untuk menyertai berkas kasus Anda.
Yang Paling Penting: Lindungi Privasi Kartu Kredit Anda
Kartu kredit sangat rentan untuk digunakan oleh pihak bertanggungjawab untuk melakukan kejahatan. Maka dari itu, Anda pun juga harus lebih melindungi kartu kredit agar tidak menjadi korban. Di beberapa bank ternama di Indonesia, para nasabah sudah mulai dianjurkan untuk menggunakan 6 digit pin sebagai pengganti tanda tangan. Hal ini agar kartu kredit tidak akan bisa digunakan apabila pelaku tidak dapat memasukkan pin kartu Anda. Selain itu, Anda juga perlu melindungi kerahasiaan identitas kartu kredit Anda, jangan memberi tahu ke sembarang orang mengenai data-data berikut:
Nomor kartu kredit
Nama yang tertera di kartu kredit
Masa berlaku kartu kredit
Kode CVV yang terdapat di kartu kredit Anda. CVV adalah 3 atau 4 digit kode yang terdapat di balik kartu kredit. Kode ini berfungsi bagi orang yang ingin melakukan transaksi online, dan fungsinya untuk memverifikasi bahwa Anda sendiri yang melakukan pembelian. Tutuplah kode CVV Anda, serta jangan pernah memfoto-kopi bagian belakang kartu kredit Anda. Jika sangat perlu, tutuplah bagian 3 digit tersebut.
Pada dasarnya Anda harus lebih berjaga-jaga dalam melindungi kepemilikan Anda. Penipuan tidak hanya terjadi pada kartu kredit saja, maka dari itu Anda pun juga harus mengetahui jenis-jenis penipuan lain yang sering beredar di masyarakat. Tidak hanya itu, Anda juga harus tahu bagaimana cara menghindari penipuan agar lebih terlindungi dari jenis-jenis kejahatan tersebut. Tetaplah berjaga-jaga!
Nilai Kerugian Fraud Kartu Kredit Mencapai Rp 16, 72 Miliar
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) terbaru per April 2010, nilai kerugian kartu atas fraud kartu kredit mencapai Rp 16,72 miliar. Kepala Biro Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Aribowo menerangkan bahwa total nilai kerugian tersebut terdiri dari enam kasus fraud kartu kredit, yaitu pemalsuan kartu, kartu hilang atau dicuri, kartu tidak diterima, card not present (CNP), fraud aplikasi, dan kasus fraud lain-lain. “Terkait fraud ini, BI telah melakukan sosialisasi mengenai mitigasi fraud dan selalu menekankan agar nasabah berhati-hati,” katanya.
Sejak Januari hingga April 2010, total kasus fraud tercatat sebanyak 2.829 kasus dengan nilai kerugian mencapai Rp 16,72 miliar. Adapun untuk volume transaksi kartu kredit mencapai 62,9 juta transaksi dengan nilai Rp 49,85 triliun. Untuk jumlah kartu beredar sendiri tercatat sebanyak 12,61 juta kartu.
Manajer Umum Kartu Kredit PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Muhammad Helmi mengatakan bahwa khusus bulan April 2010, jumlah kasus fraud kartu kredit mencapai 701 kasus. Perinciannya, sebanyak 255 kasus kartu palsu, 31 kasus kartu hilang atau dicuri, 21 kasus kartu tidak diterima, 117 kasus Card Not Present (CNP), dan 277 kasus fraud aplikasi. Jumlah kasus tersebut bertambah dibandingkan kasus akhir Maret 2010 yang hanya 221 kasus. Meskipun jumlah kasus naik, nilai kerugian tercatat mengalami penurunan. Per April 2010, nilai kerugian sebesar Rp 3,04 miliar atau turun 45,32% dibandingkan akhir Maret 2010 yang mencapai Rp 5,56 miliar. Saat ini, fraud kartu kredit yang berkaitan dengan teknologi sudah mulai berkurang. “Modusnya kebanyakan berupa penipuan konvensional atau fraud aplikasi,” katanya.[fjsr].
Bukan saja termasuk dalam negara yang terkorup di dunia, Indonesia terkenal pula sebagai negara ‘carder’ (menduduki urutan 2 setelah Ukraina (ClearCommerce)). Carder adalah penjahat di internet yang membeli barang di toko maya (online shoping) dengan memakai kartu kredit milik orang lain. Dibanding dengan negara – negara maju atau negara – negara di asia bahkan di wilayah negara di Asia Tenggara saja sekalipun Indonesia tergolong negara yang jumlah pengguna internetnya masih rendah(8%), namun memiliki prestasi menakjubkan dalam cyberfraud terutama pencurian kartu kredit (carding). Di kalangan pengguna internet dunia, pengguna internet Indonesia masuk dalam ”blacklist” di sejumlah online shopping ternama, seperti ebay.com dan amazon.com. Tak jarang kartu kredit asal Indonesia diawasi bahkan diblokir.
Kartu kredit umumnya digunakan untuk pemesanan online penerbangan dan tiket kereta api dan untuk transaksi e-commerce lain. Meskipun sebagian besar situs e-commerce telah menerapkan langkah-langkah keamanan yang kuat (seperti sebagai SSL, server web aman dll), kasus penipuan kartu kredit terus saja meningkat.
Skenario
Korban informasi kartu kredit yang dicuri dan disalahgunakan untuk membuat pembelian online (e.g. maskapai tiket, perangkat lunak, berlangganan porno website dll).
Modus operand
Skenario 1:
Para tersangka akan menginstal keyloggers di komputer publik (seperti cyber kafe, airport lounges dll) atau komputer korban. Korban yang tidak menyadari bahwa komputer yang sedang dia gunakan telah terinfeksi ini, akan menggunakan komputer untuk melakukan transaksi online. Kemudian Informasi kartu kredit korban akan di e-mail ke tersangka.
Skenario 2:
Bensin pompa pembantu, pekerja di gerai ritel, hotel, dll pelayan mencatat informasi kartu kredit yang digunakan untuk membuat pembayaran pada Pendirian ini. Informasi dijual kepada geng kriminal yang menyalahgunakan untuk online penipuan.
Sesungguhnya, sebagai media komunikasi yang baru, internet memberikan sejuta manfaat dan kemudahan kepada pemakainya. Namun internet juga mengundang ekses negatif, dalam berbagai tindak kejahatan yang menggloblal. Misalnya, tindak penyebaran produk pornorgrafi, pedofilia, perjudian, sampah (spam), bermacam virus, sabotase, dan aneka penipuan, seperti carding, phising, spamming, dll. Yang gawat, nama negara terseret karenanya.
SISTEM INFORMASI AKUNTANSI
Rabu, 16 November 2016
Contoh Kasus Kejahatan Komputer
CYBERCRIME
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.
Cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
A computer can be the object of crime (komputer menjadi obyek Kejahatan).
A computer can be a subject of crime (komputer dapat menjadi subjek kejahatan).
The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime (Komputer dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan atau merencanakan kejahatan).
The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive (Simbol dari komputer itu sendiri dapat digunakan untuk mengintimidasi atau menipu).
Pembajakan film dengan memanfaatan BitTorrent
Seorang warga negara Hongkong dinyatakan bersalah karena telah membajak film dan mengedarkannya melalui internet. Kasus ini dianggap sebagai kasus pertama yang melibatkan BitTorrent. BitTorrent merupakan software pertukaran data.
Software ini telah digunakan secara luas untuk pertukaran materi seperti acara film dan televisi. BitTorrent membuat pertukaran materi jadi lebih mudah, dengan cara memecah file menjadi fragmen dan mendistribusikan fragmen tersebut. Warga negara Hong Kong yang bernama Chan Nai-ming itu, dinyatakan bersalah karena telah membajak karya yang dilindungi hak cipta.Yakni dengan mendistribusikan tiga film Hollywood lewat pemanfaatan BitTorrent.
Namun Chan dibebaskan dengan uang jaminan sebesar 5000 dollar Hongkong (HKD 1 = Rp 1,286.81 Sumber: xe.com). Sebelumnya ia didakwa April silam, karena telah meng-upload tiga film Hollywood ke internet yaitu Daredevil, Red Planet dan Miss Congeniality.
Pemerintah Hongkong menyebut kasus tersebut sebagai kasus yang pertama kali sukses menjerat pelaku pertukaran materi melalui jaringan peer-to-peer.Hukuman maksimum untuk kasus tersebut adalah empat tahun penjara serta denda yang mahal.“Hukuman tersebut amat sangat signifikan,” ujar Sekretaris Perdagangan HongKong John Tsang seperti dikutip detikinet dari BBC News Kamis(27/10/2005).
Tsang menjelaskan bahwa hukuman ini akan membantu menanggulangi maraknya aksi pertukaran file.Departemen Bea Cukai Hong Kong, menginformasikan adanya penurunan peredaran pertukaran data sebanyak 80 persen sejak adanya penahanan tersebut.
Sementara itu, operator jaringan BitTorrent telah menjadi target tuntutan kalangan industri film sejak akhir Desember lalu.Kasus Yang Terjadi Di Indonesia Yang Telah Di Tindak Lanjuti POLRI MabesPolriTangkapPembobol“Website”PartaiGolkarUnit Cyber Crime Badan Reserse dan Kriminal(Bareskrim)MabesPolrimenangkap pembobol website (situs) Partai Golkar, Isra Syarat (26) di Warnet Belerang, Jl Raden Patah No 81, Batam, pada 2 Agustus 2006.
Tersangka pembobol website Partai Golkar pada Juli 2006.Dikatakan, penangkapan tersangka berkat hasil penyelidikan, analisa data dan penyamaran dari petugas unit cyber sehingga menemukan keberadaan tersangka.
Petugas belum mengetahui latar belakang tersangka membobol situs Partai Golkar.
tersangka diduga kuat membobol website Partai Golkar dari pulau itu. “Tersangka dijerat dengan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang Serangan terhadap situs partai berlambang pohon beringin itu terjadi pada 9 hingga 13 Juli 2006 hingga menyebabkan tampilan halaman berubah.
“Pada 9 Juli 2006, tersangka mengganti tokoh Partai Golkar yang termuat dalam situs dengan gambar gorilla putih tersenyum dan di bagian bawah halaman dipasangi gambar artis Hollywood yang seronok, Pada 10 Juli 2006, tersangka mengubah halaman situs Partai Golkar menjadi foto artis Hollywood yang seronok dan mencantumkan tulisan “Bersatu Untuk Malu”. Serangan pada 13 Juli 2006 lalu, halaman depan diganti dengan foto gorilla putih yang tersenyum dan mencantumkan tulisan “bersatu untuk malu”. “Saat serangan pertama terjadi, Partai Golkar sudah berusaha memperbaiki namun diserang lagi hingga terjadi beberapa kali perbaikan sampai akhirnya Partai Golkar melaporkan kasus ini ke Mabes Polri hukum yang mengatur DiInternasional Uni Eropa Instrumen Hukum Internasional publik yang mengatur masalah Kejahatan siber yang saat ini paling mendapat perhatian adalah Konvensi tentang Kejahatan siber (Convention on Cyber Crime) 2001 yang digagas oleh Uni Eropa.
Konvensi ini meskipun pada awalnya dibuat oleh organisasi Regional Eropa, tetapi dalam perkembangannya dimungkinkan untuk diratifikasi dan diaksesi oleh negara manapun didunia yang memiliki komitmen dalam upaya mengatasi kejahatan Siber.Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional.
PBB(PerserikatanBangsa-Bangsa)
Sidang Umum PBB pada tanggal 4 Desember 2000 menanda – tangani Resolusi 55/63 yang berisi tentang memerangi tindakan kriminal penyalah- gunaan Teknologi Informasi. Butir – butir Resolusi yang selanjutnya menandai dimulainya perhatian dunia terhadap masalah kejahatan TeknologiInformasi.
Asia Pacific Economy Cooperation (APEC)
Menindak-lanjuti Resolusi PBB 55/63 tersebut di atas para pemimpin ekonomi yang tergabung dalam organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) sepakat membentuk APEC Cybercrime Strategy yang bertujuan mengupayakan secara bersama keamanan Internet (cybersecurity) dan mencegah serta menghukum pelaku cybercrime. Selanjutnya diminta kepada para pemimpin anggota APEC agar membentuk unit – unit pengamanan yang bertugas memerangi kejahatan cybercrime, serta menunjuk personalia yang bertugas sebagai point of contact dalam kerja sama internasional memerangi cybercrime.
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.
Cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
A computer can be the object of crime (komputer menjadi obyek Kejahatan).
A computer can be a subject of crime (komputer dapat menjadi subjek kejahatan).
The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime (Komputer dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan atau merencanakan kejahatan).
The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive (Simbol dari komputer itu sendiri dapat digunakan untuk mengintimidasi atau menipu).
Pembajakan film dengan memanfaatan BitTorrent
Seorang warga negara Hongkong dinyatakan bersalah karena telah membajak film dan mengedarkannya melalui internet. Kasus ini dianggap sebagai kasus pertama yang melibatkan BitTorrent. BitTorrent merupakan software pertukaran data.
Software ini telah digunakan secara luas untuk pertukaran materi seperti acara film dan televisi. BitTorrent membuat pertukaran materi jadi lebih mudah, dengan cara memecah file menjadi fragmen dan mendistribusikan fragmen tersebut. Warga negara Hong Kong yang bernama Chan Nai-ming itu, dinyatakan bersalah karena telah membajak karya yang dilindungi hak cipta.Yakni dengan mendistribusikan tiga film Hollywood lewat pemanfaatan BitTorrent.
Namun Chan dibebaskan dengan uang jaminan sebesar 5000 dollar Hongkong (HKD 1 = Rp 1,286.81 Sumber: xe.com). Sebelumnya ia didakwa April silam, karena telah meng-upload tiga film Hollywood ke internet yaitu Daredevil, Red Planet dan Miss Congeniality.
Pemerintah Hongkong menyebut kasus tersebut sebagai kasus yang pertama kali sukses menjerat pelaku pertukaran materi melalui jaringan peer-to-peer.Hukuman maksimum untuk kasus tersebut adalah empat tahun penjara serta denda yang mahal.“Hukuman tersebut amat sangat signifikan,” ujar Sekretaris Perdagangan HongKong John Tsang seperti dikutip detikinet dari BBC News Kamis(27/10/2005).
Tsang menjelaskan bahwa hukuman ini akan membantu menanggulangi maraknya aksi pertukaran file.Departemen Bea Cukai Hong Kong, menginformasikan adanya penurunan peredaran pertukaran data sebanyak 80 persen sejak adanya penahanan tersebut.
Sementara itu, operator jaringan BitTorrent telah menjadi target tuntutan kalangan industri film sejak akhir Desember lalu.Kasus Yang Terjadi Di Indonesia Yang Telah Di Tindak Lanjuti POLRI MabesPolriTangkapPembobol“Website”PartaiGolkarUnit Cyber Crime Badan Reserse dan Kriminal(Bareskrim)MabesPolrimenangkap pembobol website (situs) Partai Golkar, Isra Syarat (26) di Warnet Belerang, Jl Raden Patah No 81, Batam, pada 2 Agustus 2006.
Tersangka pembobol website Partai Golkar pada Juli 2006.Dikatakan, penangkapan tersangka berkat hasil penyelidikan, analisa data dan penyamaran dari petugas unit cyber sehingga menemukan keberadaan tersangka.
Petugas belum mengetahui latar belakang tersangka membobol situs Partai Golkar.
tersangka diduga kuat membobol website Partai Golkar dari pulau itu. “Tersangka dijerat dengan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang Serangan terhadap situs partai berlambang pohon beringin itu terjadi pada 9 hingga 13 Juli 2006 hingga menyebabkan tampilan halaman berubah.
“Pada 9 Juli 2006, tersangka mengganti tokoh Partai Golkar yang termuat dalam situs dengan gambar gorilla putih tersenyum dan di bagian bawah halaman dipasangi gambar artis Hollywood yang seronok, Pada 10 Juli 2006, tersangka mengubah halaman situs Partai Golkar menjadi foto artis Hollywood yang seronok dan mencantumkan tulisan “Bersatu Untuk Malu”. Serangan pada 13 Juli 2006 lalu, halaman depan diganti dengan foto gorilla putih yang tersenyum dan mencantumkan tulisan “bersatu untuk malu”. “Saat serangan pertama terjadi, Partai Golkar sudah berusaha memperbaiki namun diserang lagi hingga terjadi beberapa kali perbaikan sampai akhirnya Partai Golkar melaporkan kasus ini ke Mabes Polri hukum yang mengatur DiInternasional Uni Eropa Instrumen Hukum Internasional publik yang mengatur masalah Kejahatan siber yang saat ini paling mendapat perhatian adalah Konvensi tentang Kejahatan siber (Convention on Cyber Crime) 2001 yang digagas oleh Uni Eropa.
Konvensi ini meskipun pada awalnya dibuat oleh organisasi Regional Eropa, tetapi dalam perkembangannya dimungkinkan untuk diratifikasi dan diaksesi oleh negara manapun didunia yang memiliki komitmen dalam upaya mengatasi kejahatan Siber.Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional.
PBB(PerserikatanBangsa-Bangsa)
Sidang Umum PBB pada tanggal 4 Desember 2000 menanda – tangani Resolusi 55/63 yang berisi tentang memerangi tindakan kriminal penyalah- gunaan Teknologi Informasi. Butir – butir Resolusi yang selanjutnya menandai dimulainya perhatian dunia terhadap masalah kejahatan TeknologiInformasi.
Asia Pacific Economy Cooperation (APEC)
Menindak-lanjuti Resolusi PBB 55/63 tersebut di atas para pemimpin ekonomi yang tergabung dalam organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) sepakat membentuk APEC Cybercrime Strategy yang bertujuan mengupayakan secara bersama keamanan Internet (cybersecurity) dan mencegah serta menghukum pelaku cybercrime. Selanjutnya diminta kepada para pemimpin anggota APEC agar membentuk unit – unit pengamanan yang bertugas memerangi kejahatan cybercrime, serta menunjuk personalia yang bertugas sebagai point of contact dalam kerja sama internasional memerangi cybercrime.
Ringkasan materi SIA
Peningkatan Peranan Sistem Informasi Akuntansi
E-BUSINESS
Dengan menggunakan E-Business, kita melakukan transaksi secara online. Menggunakan E-Business lebih efektif dan efisien, yaitu menghemat waktu dan tidak perlu mengeluarkan kertas.
E –Business merujuk pada seluruh penggunaan tingkat lanjut dalam tekhnologi khusus tekhnologi jaringan dan komunikasi, untuk meningkatkan cara organisasi melakukan seluruh proses bisnisnya.
E-Business untuk mendesain kembali proses internal dan tidak memberikan keunggulan komperatif.
E –Busniess bukan hanya merupan interaksi eksternal organisasi dengan : para pemasok, pelanggan, investor, kreditor, pemerintah, dan media massa.
Model model E-Business
B2C ( Business To Cunsumen ) adalah interaksi yang dimungkinkan oleh tekhnologi antara individu dan organisasi.
B2B ( Business To Business ) adalah interaksi yang dimungkinkan oleh tekhnologi antara organisasi dengan organisasi lainnya.
Perbedaan B2C dan B2B sbb :
B2C interaksi yang dimungkinkan oleh tekhnologi antara individu dan organisasi, nilai uang yang dilibatkan kecil, transaksi tidak sering terjadi, bersifat sederhana. Sedangkan B2B interaksi yang dimungkinkan oleh tekhnologi antara organisasi , nilai yang dilibatkan besar, lebih kompleks
E – COMERCE
E – Comerce adalah perdagangan yang dilakukan dengan memanfaatkan jaringan telekomunikasi, terutama internet. Internet memungkinkan orang atau organisasi yang berada pada jarak yang jauh dapat saling berkomunikasi dengan biaya yang murah. Hal ini kemudian dimanfaatkan untuk melakukan transaksi perdagangan. Bentuk perdagangan elektronik yang paling mudah ditemui adalah toko online. Perdagangan secara elektronik memberikan keuntungan baik kepada perusahaan maupun konsumen.
Keuntungan yang diperoleh bagi perusahaan antara lain :
Perdagangan secara elektronik memungkinkan perusahaan untuk menjual produknya kepada lebih banyak orang. Dengan kata lain perusahaan dapat menjangkau pasar yang lebih luas.
Perusahaan tidak perlu membuka cabang distribusi
Mengurangi biaya yang dikeluarkan perusahaan, karena perusahaan tidak perlu menyediakan toko besar ataupun pegawai yang banyak.
Keuntungan yang diperoleh bagi konsumen antara lain:
Konsumen tidak perlu mendatangi toko untuk mendapatkan barang. Cukup mengakses internet dan memesan barang, maka bbarang pesanan akan diantar kerumah.
Pembeli dapat menghemat biaya transportasi dan waktu
Mempunyai lebih banyak pilihan karena dapat membandingkan semua produk yang ada di internet.
KELEBIHAN dan KELEMAHAN E-BUSINESS DAN E- COMMERCE
Kelebihan E-Business :
Revenue stream ( aliran pendapatan ) baru yang mungkin lebih menjanjikan dan tidak bisa ditemukan di sistem transaksi tradisional.
Menurunkan biaya operasional.
Melebarkan jangkauan.
Meningkatkan Value chain (mata rantai pendapatan ).
Memperpendek waktu produksi.
Kelemahan E- Business :
Pencurian informasi rahasia yang beharga. Gangguan yang timbul bisa menyingkap semua informasi rahasia tersebut kepada pihak pihak yang tidak berhak dan dapat mngakibatkan krugian yang besar bagi sikorban.
Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan. Kesalahan ini bersifat kesalahan non teknis.
Kehilangan kepercayaan dari pada konsumen.
Kelebihan E – Commerce :
Dapat meningkatkan hubungan atau relasinya dengan konsumen secara langsung.
Mengurangi biaya dalam pengiriman atau penyaluran barang dari produsen ke konsumen.
Mengurangi waktu menunggu ( Idlee time ) karena baik barang baku maupun barang jadi memiliki waktu lebih cepat.
Kelemahan E – Commerce:
Menggunakan internet yang tidak mungkin di akses diseluruh kota khususnya daerah pedalaman.
Penjelasan mengenai item hanya sedikit hanya meliputi dasar dasar item tersebut.
Tampilan webnya sangat monoton.
Barang yang dijual tidak ditampilkan seluruhnya.
Perbedaan LAN, MAN, dan WAN
LAN ( Local Area Network ) adalah jaringan komputer yang jaringannya hanya mencakup wilayah kecil , seperti jaringan computer kampus, gedung, kantor dalam rumah sekolah atau lebih kecil.
MAN ( Metropolitan Area Network ) adalah suatu jaringan dalam suatu kota dengan transport data berkecepatan tinggi, yang menghubungkan berbagai lokasi seperti kampus, perkantoran, pemerintah dan sebagainya.
WAN ( Wide Area Network ) adalah merupakan jaringan computer yang mencakup area yang besar sebagai contoh yaitu jaringan computer antar wilayah kota atau bahkan Negara.
KELEBIHAN dan KELEMAHAN LAN, MAN serta WAN
Kelebihan LAN :
Keamanan lebih terjamin karena IP local hanya terhubung sebatas switch kemudian router.
Dapat melakukan penggunaan sumber daya secara bersama sama.
Tidak banyak penggunaan kabel.
Sistem yang terhubung keterminal lebih banyak .
User intarfarcel yang digunakan adalah fasilitas yang baku.
Kekurangan LAN :
Jika banyak PC yang terhubung jaringan LAN, akan melambat .
Sitemnya menggunakan satu jaringan maka masih ada kemungkinan jaringan bisa dir etas.
Jika salah satu PC yang terhubung terkena virus maka PC yang tersambung dengan LAN tersebut juga akan terkena virus.
Software harus dirancang untuk multi user.
LAN begitu lambat dispeed modem.
Kelebihan MAN :
Server kantor pusat dapat berfungsi sebagai pusat data kantor cabang.
Informasi dapat disebarkan lebih meluas dan cepat.
Transaksi yang real time .
Komunikasi antar kantor bisa menggunakan email dan chating.
Kelemahan MAN :
Biaya operasional mahal.
Installasi strukturnya tidak mudah.
Jika sebuah komputer pribadi digunakan sebagai terminal, memindahkan file membolehkan pengguna untuk mengambil file dari host atau mengirimnya ke host.
Rumit jika terjadi masalah pada jaringan ( trouble network )
Kelebihan WAN :
Dapat berbagi software dan resources dengan koneksi workstations .
Bisa diakses dengan jangkauan geografis yang luas.
Berbagi informasi / file melalui area yang lebih cepat.
Pesan dapat dikrim dengan cepat kepada orang lain pada jaringan ini.
Kelemahan WAN :
Biaya operasional yang mahal dan umumnya lambat .
Rentan terhadap peretas atau ancaman dari luar.
Memerlukan firewall yang baik untuk membatasi pengguna luar yang masuk ke jaringan.
Informasi tidak dapat memenuhi kebutuhan lokal / kepentingan.
PENGENDALIAN DAN SISTEM INFORMASI AKUNTANSI
Ancaman – ancaman SIA :
Kehancuran karena bencana alam dan politik, seperti kebakaran atau panas berlebihan,banjir, gempa bumi, badai angin.
Kesalahan pada software, dan tidak berfungsinya peralatan.
Tindakan yang tidak disengaja.
Tindakan disengaja.
Mengapa ancaman ancaman SIA meningkat ?
Peningkatan jumlah sistem klien / server .
Oleh karena LAN dan sistem klien / server mendistribusikan data ke banyak pemakai, mereka lebih sulit dikendalikan dari pada sistem komputer utama yang terpusat.
WAN memberikan pelanggan dan pemasok akses ke sistem dan data mereka satu sama lain, yang menimbulkan kekhawatiran dalam hal kerahasiaan
Pengendalian internal adalah rencana organisasi dan metode bisnis yang di pergunakan untuk menjaga aset, memberikan informasi yang akurat dan handal.
E-BUSINESS
Dengan menggunakan E-Business, kita melakukan transaksi secara online. Menggunakan E-Business lebih efektif dan efisien, yaitu menghemat waktu dan tidak perlu mengeluarkan kertas.
E –Business merujuk pada seluruh penggunaan tingkat lanjut dalam tekhnologi khusus tekhnologi jaringan dan komunikasi, untuk meningkatkan cara organisasi melakukan seluruh proses bisnisnya.
E-Business untuk mendesain kembali proses internal dan tidak memberikan keunggulan komperatif.
E –Busniess bukan hanya merupan interaksi eksternal organisasi dengan : para pemasok, pelanggan, investor, kreditor, pemerintah, dan media massa.
Model model E-Business
B2C ( Business To Cunsumen ) adalah interaksi yang dimungkinkan oleh tekhnologi antara individu dan organisasi.
B2B ( Business To Business ) adalah interaksi yang dimungkinkan oleh tekhnologi antara organisasi dengan organisasi lainnya.
Perbedaan B2C dan B2B sbb :
B2C interaksi yang dimungkinkan oleh tekhnologi antara individu dan organisasi, nilai uang yang dilibatkan kecil, transaksi tidak sering terjadi, bersifat sederhana. Sedangkan B2B interaksi yang dimungkinkan oleh tekhnologi antara organisasi , nilai yang dilibatkan besar, lebih kompleks
E – COMERCE
E – Comerce adalah perdagangan yang dilakukan dengan memanfaatkan jaringan telekomunikasi, terutama internet. Internet memungkinkan orang atau organisasi yang berada pada jarak yang jauh dapat saling berkomunikasi dengan biaya yang murah. Hal ini kemudian dimanfaatkan untuk melakukan transaksi perdagangan. Bentuk perdagangan elektronik yang paling mudah ditemui adalah toko online. Perdagangan secara elektronik memberikan keuntungan baik kepada perusahaan maupun konsumen.
Keuntungan yang diperoleh bagi perusahaan antara lain :
Perdagangan secara elektronik memungkinkan perusahaan untuk menjual produknya kepada lebih banyak orang. Dengan kata lain perusahaan dapat menjangkau pasar yang lebih luas.
Perusahaan tidak perlu membuka cabang distribusi
Mengurangi biaya yang dikeluarkan perusahaan, karena perusahaan tidak perlu menyediakan toko besar ataupun pegawai yang banyak.
Keuntungan yang diperoleh bagi konsumen antara lain:
Konsumen tidak perlu mendatangi toko untuk mendapatkan barang. Cukup mengakses internet dan memesan barang, maka bbarang pesanan akan diantar kerumah.
Pembeli dapat menghemat biaya transportasi dan waktu
Mempunyai lebih banyak pilihan karena dapat membandingkan semua produk yang ada di internet.
KELEBIHAN dan KELEMAHAN E-BUSINESS DAN E- COMMERCE
Kelebihan E-Business :
Revenue stream ( aliran pendapatan ) baru yang mungkin lebih menjanjikan dan tidak bisa ditemukan di sistem transaksi tradisional.
Menurunkan biaya operasional.
Melebarkan jangkauan.
Meningkatkan Value chain (mata rantai pendapatan ).
Memperpendek waktu produksi.
Kelemahan E- Business :
Pencurian informasi rahasia yang beharga. Gangguan yang timbul bisa menyingkap semua informasi rahasia tersebut kepada pihak pihak yang tidak berhak dan dapat mngakibatkan krugian yang besar bagi sikorban.
Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan. Kesalahan ini bersifat kesalahan non teknis.
Kehilangan kepercayaan dari pada konsumen.
Kelebihan E – Commerce :
Dapat meningkatkan hubungan atau relasinya dengan konsumen secara langsung.
Mengurangi biaya dalam pengiriman atau penyaluran barang dari produsen ke konsumen.
Mengurangi waktu menunggu ( Idlee time ) karena baik barang baku maupun barang jadi memiliki waktu lebih cepat.
Kelemahan E – Commerce:
Menggunakan internet yang tidak mungkin di akses diseluruh kota khususnya daerah pedalaman.
Penjelasan mengenai item hanya sedikit hanya meliputi dasar dasar item tersebut.
Tampilan webnya sangat monoton.
Barang yang dijual tidak ditampilkan seluruhnya.
Perbedaan LAN, MAN, dan WAN
LAN ( Local Area Network ) adalah jaringan komputer yang jaringannya hanya mencakup wilayah kecil , seperti jaringan computer kampus, gedung, kantor dalam rumah sekolah atau lebih kecil.
MAN ( Metropolitan Area Network ) adalah suatu jaringan dalam suatu kota dengan transport data berkecepatan tinggi, yang menghubungkan berbagai lokasi seperti kampus, perkantoran, pemerintah dan sebagainya.
WAN ( Wide Area Network ) adalah merupakan jaringan computer yang mencakup area yang besar sebagai contoh yaitu jaringan computer antar wilayah kota atau bahkan Negara.
KELEBIHAN dan KELEMAHAN LAN, MAN serta WAN
Kelebihan LAN :
Keamanan lebih terjamin karena IP local hanya terhubung sebatas switch kemudian router.
Dapat melakukan penggunaan sumber daya secara bersama sama.
Tidak banyak penggunaan kabel.
Sistem yang terhubung keterminal lebih banyak .
User intarfarcel yang digunakan adalah fasilitas yang baku.
Kekurangan LAN :
Jika banyak PC yang terhubung jaringan LAN, akan melambat .
Sitemnya menggunakan satu jaringan maka masih ada kemungkinan jaringan bisa dir etas.
Jika salah satu PC yang terhubung terkena virus maka PC yang tersambung dengan LAN tersebut juga akan terkena virus.
Software harus dirancang untuk multi user.
LAN begitu lambat dispeed modem.
Kelebihan MAN :
Server kantor pusat dapat berfungsi sebagai pusat data kantor cabang.
Informasi dapat disebarkan lebih meluas dan cepat.
Transaksi yang real time .
Komunikasi antar kantor bisa menggunakan email dan chating.
Kelemahan MAN :
Biaya operasional mahal.
Installasi strukturnya tidak mudah.
Jika sebuah komputer pribadi digunakan sebagai terminal, memindahkan file membolehkan pengguna untuk mengambil file dari host atau mengirimnya ke host.
Rumit jika terjadi masalah pada jaringan ( trouble network )
Kelebihan WAN :
Dapat berbagi software dan resources dengan koneksi workstations .
Bisa diakses dengan jangkauan geografis yang luas.
Berbagi informasi / file melalui area yang lebih cepat.
Pesan dapat dikrim dengan cepat kepada orang lain pada jaringan ini.
Kelemahan WAN :
Biaya operasional yang mahal dan umumnya lambat .
Rentan terhadap peretas atau ancaman dari luar.
Memerlukan firewall yang baik untuk membatasi pengguna luar yang masuk ke jaringan.
Informasi tidak dapat memenuhi kebutuhan lokal / kepentingan.
PENGENDALIAN DAN SISTEM INFORMASI AKUNTANSI
Ancaman – ancaman SIA :
Kehancuran karena bencana alam dan politik, seperti kebakaran atau panas berlebihan,banjir, gempa bumi, badai angin.
Kesalahan pada software, dan tidak berfungsinya peralatan.
Tindakan yang tidak disengaja.
Tindakan disengaja.
Mengapa ancaman ancaman SIA meningkat ?
Peningkatan jumlah sistem klien / server .
Oleh karena LAN dan sistem klien / server mendistribusikan data ke banyak pemakai, mereka lebih sulit dikendalikan dari pada sistem komputer utama yang terpusat.
WAN memberikan pelanggan dan pemasok akses ke sistem dan data mereka satu sama lain, yang menimbulkan kekhawatiran dalam hal kerahasiaan
Pengendalian internal adalah rencana organisasi dan metode bisnis yang di pergunakan untuk menjaga aset, memberikan informasi yang akurat dan handal.
Senin, 07 November 2016
Materi SIA 2
Tiga fungsi dasar yang dilaksanakan oleh Sistem Informasi Akuntansi
(SIA).
1. Mengumpulkan dan
menyimpan data mengenai kegiatan bisnis organisasi secara efisien dan efektif.
•
Menangkap data transaksi pada
dokumen-dokumen sumber.
•
Mencatat data transaksi kedalam
jurnal-jurnal, dimana catatan tersebut dibuat secara kronologis dari apa yang
telah terjadi.
•
Posting data dari jurnal-jurnal ke buku besar, yang menyingkat
data dengan jenis rekening.
2 Menyediakan informasi yang berguna untuk pengambilan
keputusan bagi manajemen.
Ø Dalam
sistem manual, informasi ini disediakan dalam bentuk laporan kedalam dua
kategori utama:
Ø Laporan
keuangan
Ø Laporan
manajerial
3 Menyediakan
pengendalian internal yang memadai (cukup).
Ø Memastikan
bahwa informasi yang dihasilkan oleh sistem adalah handal.
Ø Memastikan
bahwa aktivitas bisnis yang dilakukan efisien dan sesuai dengan tujuan
manajemen.
Ø Mengamankan
(menjaga) kekayaan organisasi, termasuk data.
Subsistem dasar dalam
SIA
1. Siklus
pendapatan : mencakup kegiatan penjualan dan penerimaan dalam bentuk uang
tunai.
2. Siklus
pengeluaran: mencakup kegiatan pembelian dan pembayaran dalam bentuk uang
tunai.
3. Siklus
penggajian sumber daya manusia mencakup kegiatan mengontrak dan menggaji
pegawai.
4. Siklus
produksi: mencakup kegiatan mengubah bahan mentah (baku) dan buruh
menjadi produk jadi.
5. Siklus
keuangan : mencakup kegiatan untuk mendapatkan dana dari investor dan
kreditor dan membayar mereka kembali.
Siklus pemrosesan data
•
Siklus pemrosesan data terdiri dari
empat langkah
1. Memasukan
(Input) Data
2. Simpan
(Storage) Data
3. Proses
(Processing) Data
4. Hasil
(Output) Information
Siklus pemrosesan data
:
Pemicu input data
biasanya adalah pelaksanaan beberapa aktivitas bisnis. Data tentang tiga sisi tiap aktivitas bisnis
yang harus dikumpulkan adalah :
1. Tiap
kegiatan yang menjadi perhatian.
2. Sumber
daya-sumber daya yang dipengaruhi oleh setiap kegiatan.
3. Para
pelaku yang terlibat di dalam setiap kegiatan.
Siklus pemrosesan data
:
Input data
Input data
•
Dahulu, perusahaan kebanyakan
menggunakan dokumen sumber untuk mengumpulkan data awal tentang aktivitas
bisnis, dan kemudian memindahkan data tersebut ke komputer.
•
Akan tetapi sekarang, sebagian besar
data tentang aktivitas bisnis langsung dicatat oleh komputer melalui tampilan
untuk entry data.
•
Pengendalian atas pengumpulan data dapat
diperbaiki dengan :
•
Sebelum penomoran setiap dokumen sumber
dan penggunaan dokumen turnaround.
•
Perbaikan pengendalian muncul baik
dengan membeli dokumen sumber yang sudah dicetak nomornya atau dengan mengatur sistemnya agar
secar otomatis memberikan nomor urut pada transaksi baru.
•
Sumber data yang bekerja secara
otomatis
Fungsi (kegiatan)
bisnis yang umum dan dokumen sumber.
Dokumen sumber Kegiatan (fungsi) bisnisc
Pesanan penjualan Menerima pesanan pelanggan
Tanda pengiriman Mengirim pesanan
Daftar pembayaran Menerima uang tunai
Slip penyimpanan Menyimpan
tanda terima tunai
Memo kredit Menyesuaikan akun
pelanggan
Fungsi (kegiatan)
bisnis yang umum dan dokumen sumber.
Siklus Pengeluaran
Dokumen sumber Fungsi
Daftar permintaan barang Permintaan
atas barang
Pesanan pembelian Pesanan
atas barang
Laporan penerimaan Penerimaan atas barang
Cek Pembayaran atas
barang
Fungsi (kegiatan)
bisnis yang umum dan dokumen sumber.
Siklus Sumber Daya
Manusia
Dokumen Sumber Fungsi
Formulir pajak (Form
W4) Kumpulan data iuran pegawai
Kartu jam kerja
Catat jam kerja pegawai
Catatan waktu kerja Catat waktu yang dihabiskan
untuk pekerjaan tertentu.
Fungsi (kegiatan)
bisnis yang umum dan dokumen sumber.
Buku Besar Dan Sistem
Pelaporan
Dokumen sumber Fungsi
Voucer jurnal
Catat posting ke buku besar
Siklus Pemrosesan Data
:
Pemrosesan Data
Pemrosesan Data
•
Proses batch adalah proses
pembaruan secara periodik atas data yang disimpan tentang sumber daya dan
pelaku yang terlibat.
•
Proses On-line
atau real time adalah Proses pembaruan yang dilakukan secara langsung setelah
terjadinya transaksi.
Siklus Pemrosesan Data:
Penyimpanan Data
Penyimpanan Data
•
Entitas adalah sesuatu yang disimpan
informasinya.
•
Setiap entitas memiliki atribut atau karakteristik khusus yang harus
disimpan.
•
Pencatatan Data Transaksi
dalam JurnalSetelah data transaksi ditangkap dalam dokumen sumber, langkah selanjutnya adalah mencatat data tersebut kedalam jurnal.
dalam JurnalSetelah data transaksi ditangkap dalam dokumen sumber, langkah selanjutnya adalah mencatat data tersebut kedalam jurnal.
•
Ayat jurnal dibuat untuk tiap-tiap
transaksi yang menunjukkan rekening dan
jumlah debit dan kredit.
•
Pencatatan kedalam jurnal umum dilakukan
apabila transaksi jarang terjadi atau tidak rutin.
•
Proses pencatatan ke jurnal khusus
dilakukan apabila jumlah transaksi besar atau terjadinya transaksi
berulang-ulang.
•
Ada empat jenis transaksi yang paling
umum digunakan untuk mencatat transaksi kedalam jurnal khusus, yaitu :
•
Penjualan Kredit
•
Penerimaan Kas
•
Pembelian Kredit
•
Pengeluaran Kas
Pencatatan
DataTransaksi dalam Jurnal
Jurnal penjualan
Tgl No
Faktur Rek Debit
No Rek Post Ref. Jumlah
Dec. 1 201 Lee Co. 120-122 3 800.00
Dec. 1 202 May
Co. 120-033 3 700.00
Dec. 1 203 DLK
Co. 120-111 3 900.00
TOTAL: 2,400.00
Posting Transaksi ke Buku Besar
•
Buku besar digunakan untuk meringkas
status keuangan, termasuk saldo lancar, dari rekening individu.
•
Buku besar terdiri dari aktiva, hutang,
kekayaan (modal), pendapatan, dan rekening biaya dari organisasi.
•
Semua catatan buku besar pembantu didata
secara terperinci bagi rekening buku besar yang mempunyai banyak sub rekening
individu.
•
Rekening apakah yang biasa digunakan
dalam buku besar pembantu ?
•
Piutang dagang
•
Persediaan
•
Hutang dagang
•
Disebut apakah rekening buku besar yang
berhubungan ke buku besar pembantu ?
•
Rekening pengendali
•
Rekening pengendali terdiri jumlah total
dari semua rekening individu dalam buku besar pembantu.
Posting Transaksi ke
buku besar
Jurnal penjualan
date
|
Invoice
number
|
Account
debited
|
Account
number
|
Post
ref
|
Amount
|
Dec
1
|
203
|
DLK
Co
|
120-111
|
3
|
900.00
|
|
|
total
|
120/502
|
|
2,400.00
|
Buku besar
Account: account
receivable Account Number:
120
Date
|
description
|
Post
ref
|
debit
|
credit
|
balance
|
Dec
1
|
sales
|
SJ5
|
2,400
|
|
2,400
|
Apakah
bagan perkiraan itu?
|
Invoice Number
|
Account
Debited
|
Account
Number
|
Post
Ref.
|
Amount
|
•
Bagan perkiraan adalah daftar dari semua
rekening buku besar yang digunakan oleh organisasi.
•
Pentingnya bagan perkiraan yang memadai
(cukup rinci) untuk memenuhi kebutuhan informasi organisasi.
Menyediakan informasi
untuk pengambilan keputusan
•
Fungsi kedua SIA adalah menyediakan
informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan bagi manajemen.
•
Informasi yang disediakan SIA terbagi
dalam dua kategori utama, yaitu :
– Laporan
keuangan
– Laporan
manajerial
Laporan Keuangan
•
Menyiapkan neraca percobaan
•
Membuat jurnal penyesuaian
•
Menyiapkan neraca percobaan setelah
penyesuaian
•
Menghasilkan laporan rugi laba
•
Membuat jurnal penutup
•
Menghasilkan neraca saldo
•
Menyiapkan laporan aliran kas
Laporan Manajerial
•
SIA juga harus mampu menyediakan bagi
para manajernya dengan rinci tentang informasi operasional yang dilaksanakan
organisasi.
•
Ada dua jenis laporan manajerial yang
penting, yaitu :
– Anggaran
– Laporan
Kinerja
Apakah anggaran itu ?
•
Anggaran adalah ungkapan formal tujuan
dalam istilah keuangan.
•
Salah satu jenis anggaran yang paling
umum dan penting adalah anggaran kas.
Apakah laporan kinerja
itu ?
•
Laporan kinerja adalah sebuah laporan
yang mendaftar jumlah anggaran dan jumlah sesungguhnya atas pendapatan dan
biaya dan juga menunjukkan selisih atau perbedaan diantara kedua jumlah
tersebut.
•
Magic Co. Monthly Performance Report Anggaran Sesungguhnya Selisih
•
Penjualan $32,400 $31,500
($900)
•
HPP 12,000
14,000 (2,000)
•
Laba Kotor $20,400 $17,500
($2,900)
•
Biaya Lain-lain 9,000 7,000 2,000
•
Laba Operasi $11,400 $10,500
($900)
Pertimbangan-Pertimbangan
Pengendalian Internal
•
Fungsi ketiga SIA adalah menyediakan
pengendalian internal yang memadai untuk mencapai tiga tujuan dasar berikut :
1. Memastikan
bahwa informasi yang dihasilkan oleh sistem adalah handal.
2. Memastikan
bahwa aktivitas bisnis yang dilakukan efisien dan sesuai dengan tujuan
manajemen.
3. Mengamankan
(menjaga) kekayaan organisasi, termasuk data.
•
Dua metode penting untuk mencapai
tujuan-tujuan tersebut, yaitu:
1 Menyediakan
dokumentasi yang memadai atas seluruh aktivitas bisnis.
2 Memastikan
pemisahan tugas yang efektif.
Dokumentasi yang
memadai (cukup)
•
Dokumentasi memungkinkan para manajer
memverifikasi bahwa tanggung jawab yang diberikan telah dilakukan dengan benar.
•
Ashton menjumpai saat bekerja sebagai
pemeriksa, yang memberikan pandangan langsung atas jenis-jenis masalah yang
dapat muncul karena dokumentasi yang tidak memadai (tidak cukup).
•
Gagal menagih tagihan untuk jasa
perbaikan.
Apakah Pemisahan Tugas
Itu ?
•
Pemisahan tugas berkenaan dengan
pembagian tanggung jawab ke beberapa pegawai atas bagian-bagian dari sebuah
transaksi.
•
Fungsi-fungsi yang seharusnya dilakukan
oleh orang yang berbeda adalah :
– Pengesahan
transaksi
– Pencatatan
transaksi
_ Penjagaan aset (harta)
Invoice
Number
|
count
Deited
|
Account
Number
|
Post
Ref.
|
Amount
|
|||
Dec
1
|
203
|
DLK
Co.
|
120-111
|
3
|
900.00
|
||
Total
|
120/502
|
2,400.00
|
|||||
nt Number: 120
|
|||||||
Date
|
Description
|
Post Ref.
|
Debit
|
Credit
|
Balance
|
||
Dec
1
|
Sales
|
SJ5
|
2,400
|
2,400
|
|||
Langganan:
Postingan (Atom)