Rabu, 16 November 2016

Kasus Pembobolan Kartu Kredit

KASUS KEJAHATAN PEMBOBOLAN KARTU KREDIT ( CREDIT CARD )



Kartu kredit merupakan kartu yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga pembiayaan yang diberikan kepada nasabah untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat seperti supermarket, pasar, hotel, restauran,tempat hiburan, dan tempat-tempat yang lain. Di samping itu, dengan kartu ini juga dapat diuangkan di berbagai tempat seperti di ATM (Automated Teller Machine). ATM yang dewasa ini dikenal dengan istilah Anjungan Tunai Mandiri biasanya tersebar diberbagai tempat yang strategis seperti di pusat perbelanjaan, hiburan, dan perkantoran.
Telah terjadi pembobolan kartu kredit empat warga asing yang dilakukan oleh warga Yogya. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan diketahui bahwa para pelakunyaadalah mahasiswa.Tindakan pembobolan tersebut menggunakan jasa warung internet (warnet) yang ada di Yogya. Mengenai nomor-nomor kartu kreditnya diperoleh dari  teman-temannya yang juga sering melakukan pembobolan.
Pada tahun 2010, pelaku penggelapan dan penipuan kartu kredit yang merupakan BII senilai Rp 1,5 miliar, berhasil dibekuk  Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pelaku (nama dirahasiakan) sekarang mendekam di Lapas Wirogunan Yogyakarta.


Penegakan hukum terhadap kejahatan kartu kredit di
Daerah Istimewa Yogyakarta.

Proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian yakni dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyelidikan adalah penentuan suatu  perbuatan dapat dikatakan suatu tindak pidana atau
tidak. Ketika suatu  perbuatan tersebut dianggap sebagai suatu tindak pidana, maka baru dapat dilakukan proses penyidikan. Penyidikan terhadap tindak pidana dalam Undang-Unda
ng Informasi dan Transaksi Elektronik, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam undang-undang ini.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu penaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur  dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan  pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE) ; 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, 19
Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).

Kendala yang dihadapi oleh penegak hukum dalam kejahatan kartu kredit.
Dalam penanggulangan penyalahgunaan kartu kredit terdapat beberapa kendala sebagai berikut :
Persepsi para penegak hukum mengenai kartu kredit, yakni hanya melihat dari sudut jumlah kerugian yang diderita oleh Penerbit/Pengelola kemudian membandingkannya dengan jumlah aset yang dimiliki oleh Penerbit/Pengelola.
Penyidik kesulitan menangkap pelaku pemalsu kartu kredit, karena dalam aksi kejahatannya Pelaku menggunakan data diri palsu.
Sulit mendapatkan data yang menyangkut rahasia bank, karena bank memliki kewajiban untuk tidak membuka rahasia dari nasabahnya kepada pihak manapun, terdapat dalam Pasal 1 angka 16 Undang Undang Perbankan.
Sarana atau fasilitas yang belum memadai di Polda , kurangnya pengetahuan penyidik tentang Informasi Teknologi (IT), dan keuangan yang cukup.



CONTOH KASUS LAIN PEMBOBOLAN KARTU KREDIT

Pembobol Kredit Lippo
Saya pemegang kartu kredit Visa LippoBank (4568 7888 xxxxxxxx).LippoBank sebagai penerbit kartu kredit sampai saat ini tidak bertanggung jawab dalam menyelesaikan komplain nasabah.Pada 28 April 2007 saya telah membayar tagihan sejumlah Rp 3 juta dan ada kelebihan pembayaran Rp 151.105 dari tagihan.
Pada 3 Mei 2007 ketika saya akan menggunakan untuk pembayaran tiket pesawat, ternyata kartu kredit tidak dapat digunakan karena declined.Kemudian saya menghubungi 14042 pukul 15.30 dan Saudara Icha menginformasikan bahwa ada pemakaian melebihi limit di sejumlah merchant toko HP, toko elektronik, toko kue, dan toko buah pada 29 April sampai dengan 1 Mei 2007 di Bandung. Saya kaget karena tidak pernah menggunakan kartu kredit tersebut untuk pembayaran sejumlah hal yang disebutkan itu. Kemudian, saya mengirim surat melalui faksimile ke (021) 83706535 pada 5 Mei 2007 pukul 09.00. Isi surat itu adalah pernyataan tidak pernah melakukan pemakaian yang disebutkan dan mohon agar diberikan kartu yang baru.Pihak Lippo kemudian menginformasikan bahwa surat telah diterima dan Lippobank minta waktu 40 hari kerja untuk proses investigasi.
Belum mencapai 40 hari kerja, 9 Mei, saya menerima surat dari Lippobank yang isinya, "Kami telah menerima permohonan mengenai pengaktifan kartu kembali dan setelah mempertimbangkan semua data yang ada pada kami dengan sangat menyesal diberitahukan bahwa Consumer Banking Processing Center Lippobank Kantor Pusat pada saat ini belum dapat rnemenuhi permohonan tersebut".
Sangat disesalkan, mengapa Lippobank tidak menjawab isi surat bahwa saya tidak pernah menggunakan sejumlah pemakaian di Bandung dan memblokir kartu untuk nantinya dibuatkankartubaru.Lalu saya mengirim surat untuk kedua kalinya pada 5 Juni 2007 berisi permohonan untuk dilakukan investigasi dan dikabarkan mengenai bobolnya kartu kredit saya. Anehnya lagi Lippobank mengirimkan sejumlah tagihan yang bukan milik saya yang janjinya untuk diinvestigasi, dengan mengabaikan hak saya sebagai pemegang kartu kredit untuk mendapat penjelasan dan pembuktian atas tagihan-tagihan tersebut. Bahkan LippoBank meminta saya untuk memenuhi pembayaran atas sejumlah tagihan tersebut.

Ini yang Harus Anda Lakukan saat Kartu Kredit Dibobol
April 28, 2016 in Kartu Kredit
Pernahkah Anda mengetahui modus kejahatan kartu kredit yang terjadi beberapa tahun terakhir? Kartu kredit yang selama ini Anda simpan dan jarang digunakan tiba-tiba memiliki tunggakan atas transaksi pembelian suatu barang/jasa. Belum lagi jika Anda menjadi korban pencopetan, seluruh uang tunai beserta kartu kredit diambil sehingga bisa dipakai untuk berbelanja oleh oknum pencopet. Kaget? Pasti. Panik? Tentu saja. Lalu apa yang harus Anda lakukan untuk mengatasi masalah ini? Berikut adalah cara-caranya:
Laporkan ke Bank Penerbit
Langkah awal yang harus Anda lakukan saat kartu kredit dibobol adalah dengan menyambangi bank yang bersangkutan atau dengan menghubungi nomor hotline resmi customer service dari bank penerbit Anda. Infokan bahwa kartu kredit Anda telah digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Biasanya pihak representatif customer service akan menanyakan beberapa info pribadi terkait kartu kredit Anda, seperti identitas, nama yang tertera dalam kartu, nomor kartu kredit, dsb. Pada kesempatan ini, tanyakan juga besar transaksi terakhir yang digunakan di kartu Anda serta tujuan dari transaksi yang terakhir dilakukan. Selanjutnya, minta customer service untuk memblokir dan menutup kartu kredit Anda agar kartu tersebut tidak kembali digunakan untuk berbelanja.
Buat Kartu Kredit Baru dengan PIN Baru
Setelah memastikan kartu kredit lama Anda telah diblokir, maka Anda bisa meminta pihak bank penerbit untuk menerbitkan kartu kredit yang baru. Lindungi kartu kredit Anda yang baru dengan PIN yang berbeda dengan PIN lama untuk menghindari terulangnya kejadian pembobolan kartu kredit. Selain itu, pastikan agar nomor ponsel Anda tertera dalam data identitas. Saat ini Indonesia telah menggunakan sistem 3DS, menurut artikel dari Tech In Asia, 3DS/ 3 Domain Secure adalah perlindungan kartu kredit dari 3 pihak, di mana bank yang mengambil uang, bank yang menerbitkan kartu, dan sistem yang memproses transaksi. Sistem 3DS ini dilengkapi oleh sistem OTP yaitu Anda akan dikirimkan nomor PIN setiap kali melakukan transaksi, hal ini berguna untuk memverifikasi apakah betul Anda yang sedang melakukan transaksi atau bukan.
Laporkan ke Polisi
Dengan bantuan bank, biasanya Anda bisa melaporkan kasus pembobolan kartu kredit ke kepolisian. Mintalah surat keterangan yang diberikan oleh pihak bank agar Anda dapat melaporkan kasus tersebut. Biasanya pihak bank akan mendampingi Anda untuk menginformasikan data serta dokumen apa saja yang diperlukan oleh pihak kepolisian untuk menyertai berkas kasus Anda.
Yang Paling Penting: Lindungi Privasi Kartu Kredit Anda
Kartu kredit sangat rentan untuk digunakan oleh pihak bertanggungjawab untuk melakukan kejahatan. Maka dari itu, Anda pun juga harus lebih melindungi kartu kredit agar tidak menjadi korban. Di beberapa bank ternama di Indonesia, para nasabah sudah mulai dianjurkan untuk menggunakan 6 digit pin sebagai pengganti tanda tangan. Hal ini agar kartu kredit tidak akan bisa digunakan apabila pelaku tidak dapat memasukkan pin kartu Anda. Selain itu, Anda juga perlu melindungi kerahasiaan identitas kartu kredit Anda, jangan memberi tahu ke sembarang orang mengenai data-data berikut:
Nomor kartu kredit
Nama yang tertera di kartu kredit
Masa berlaku kartu kredit
Kode CVV yang terdapat di kartu kredit Anda. CVV adalah 3 atau 4 digit kode yang terdapat di balik kartu kredit. Kode ini berfungsi bagi orang yang ingin melakukan transaksi online, dan fungsinya untuk memverifikasi bahwa Anda sendiri yang melakukan pembelian. Tutuplah kode CVV Anda, serta jangan pernah memfoto-kopi bagian belakang kartu kredit Anda. Jika sangat perlu, tutuplah bagian 3 digit tersebut.
    Pada dasarnya Anda harus lebih berjaga-jaga dalam melindungi kepemilikan Anda. Penipuan tidak hanya terjadi pada kartu kredit saja, maka dari itu Anda pun juga harus mengetahui jenis-jenis penipuan lain yang sering beredar di masyarakat. Tidak hanya itu, Anda juga harus tahu bagaimana cara menghindari penipuan agar lebih terlindungi dari jenis-jenis kejahatan tersebut. Tetaplah berjaga-jaga!


Nilai Kerugian Fraud Kartu Kredit Mencapai Rp 16, 72 Miliar
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) terbaru per April 2010, nilai kerugian kartu atas fraud kartu kredit mencapai Rp 16,72 miliar. Kepala Biro Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Aribowo menerangkan bahwa total nilai kerugian tersebut terdiri dari enam kasus fraud kartu kredit, yaitu pemalsuan kartu, kartu hilang atau dicuri, kartu tidak diterima, card not present (CNP), fraud aplikasi, dan kasus fraud lain-lain. “Terkait fraud ini, BI telah melakukan sosialisasi mengenai mitigasi fraud dan selalu menekankan agar nasabah berhati-hati,” katanya.
Sejak Januari hingga April 2010, total kasus fraud tercatat sebanyak 2.829 kasus dengan nilai kerugian mencapai Rp 16,72 miliar. Adapun untuk volume transaksi kartu kredit mencapai 62,9 juta transaksi dengan nilai Rp 49,85 triliun. Untuk jumlah kartu beredar sendiri tercatat sebanyak 12,61 juta kartu.
Manajer Umum Kartu Kredit PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Muhammad Helmi mengatakan bahwa khusus bulan April 2010, jumlah kasus fraud kartu kredit mencapai 701 kasus. Perinciannya, sebanyak 255 kasus kartu palsu, 31 kasus kartu hilang atau dicuri, 21 kasus kartu tidak diterima, 117 kasus Card Not Present (CNP), dan 277 kasus fraud aplikasi. Jumlah kasus tersebut bertambah dibandingkan kasus akhir Maret 2010 yang hanya 221 kasus. Meskipun jumlah kasus naik, nilai kerugian tercatat mengalami penurunan. Per April 2010, nilai kerugian sebesar Rp 3,04 miliar atau turun 45,32% dibandingkan akhir Maret 2010 yang mencapai Rp 5,56 miliar. Saat ini, fraud kartu kredit yang berkaitan dengan teknologi sudah mulai berkurang. “Modusnya kebanyakan berupa penipuan konvensional atau fraud aplikasi,” katanya.[fjsr].
Bukan saja termasuk dalam negara yang terkorup di dunia, Indonesia terkenal pula sebagai negara ‘carder’  (menduduki urutan 2 setelah Ukraina (ClearCommerce)). Carder adalah penjahat di internet yang membeli barang di toko maya (online shoping) dengan memakai kartu kredit milik orang lain. Dibanding dengan negara – negara maju atau negara – negara di asia bahkan di wilayah negara di Asia Tenggara saja sekalipun Indonesia  tergolong negara yang jumlah pengguna internetnya masih rendah(8%), namun memiliki prestasi menakjubkan dalam cyberfraud terutama pencurian kartu kredit (carding). Di kalangan pengguna internet dunia, pengguna internet Indonesia masuk dalam ”blacklist” di sejumlah online shopping ternama, seperti ebay.com dan amazon.com. Tak jarang kartu kredit asal Indonesia diawasi bahkan diblokir.
Kartu kredit umumnya digunakan untuk pemesanan online penerbangan dan tiket kereta api dan untuk transaksi e-commerce lain. Meskipun sebagian besar situs e-commerce telah menerapkan langkah-langkah keamanan yang kuat (seperti sebagai SSL, server web aman dll), kasus penipuan kartu kredit terus saja  meningkat.
Skenario
Korban informasi kartu kredit yang dicuri dan disalahgunakan untuk membuat pembelian online (e.g. maskapai tiket, perangkat lunak, berlangganan porno website dll).
Modus operand
Skenario 1:
Para tersangka akan menginstal keyloggers di komputer publik (seperti cyber kafe, airport lounges dll) atau komputer korban. Korban yang tidak menyadari bahwa komputer yang sedang dia gunakan telah terinfeksi ini, akan menggunakan komputer untuk melakukan transaksi online. Kemudian Informasi kartu kredit  korban akan di e-mail ke tersangka.
Skenario 2:
Bensin pompa pembantu, pekerja di gerai ritel, hotel, dll pelayan mencatat informasi kartu kredit yang digunakan untuk membuat pembayaran pada Pendirian ini. Informasi dijual kepada geng kriminal yang menyalahgunakan untuk online penipuan.
Sesungguhnya, sebagai media komunikasi yang baru, internet memberikan sejuta manfaat dan kemudahan kepada pemakainya. Namun internet juga mengundang ekses negatif, dalam berbagai tindak kejahatan yang menggloblal. Misalnya, tindak penyebaran produk pornorgrafi, pedofilia, perjudian, sampah (spam), bermacam virus, sabotase, dan aneka penipuan, seperti carding, phising, spamming, dll. Yang gawat, nama negara terseret karenanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar